Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    Home - Crypto - KabarTifa- Pajak Kripto Berlaku! Investor Untung atau Buntung?
    Crypto

    KabarTifa- Pajak Kripto Berlaku! Investor Untung atau Buntung?

    Tifa AnggrainiBy Tifa Anggraini18-11-2025 - 05.30Tidak ada komentar4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KabarTifa- Pajak Kripto Berlaku! Investor Untung atau Buntung?
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KabarTifa- Industri aset kripto di Indonesia memasuki babak baru dengan pemberlakuan pajak PPN dan PPh sejak 1 Mei 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan investor. Artikel ini akan mengupas tuntas aturan pajak kripto dalam format tanya jawab, agar lebih mudah dipahami.

    KabarTifa- Pemerintah melihat potensi ekonomi besar dari transaksi aset kripto yang terus meningkat. Pada tahun 2021, nilai transaksi perdagangan kripto mencapai Rp 2,35 triliun per hari atau Rp 859,4 triliun per tahun. Jumlah investor pun melonjak dari 4 juta di akhir 2020 menjadi 12,4 juta pada Februari 2022. Potensi inilah yang mendorong pemerintah untuk mengenakan pajak.

    KabarTifa- Pajak Kripto Berlaku! Investor Untung atau Buntung?
    Gambar Istimewa : news.tokocrypto.com

    KabarTifa- Aset kripto dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai mata uang atau surat berharga. Oleh karena itu, dikenakan PPN sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto sejak 2019.

    KabarTifa- Pemberlakuan pajak kripto memberikan pengakuan legalitas perdagangan aset kripto oleh negara. Di saat negara lain melarang, Indonesia justru mengambil langkah maju dengan regulasi yang jelas. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri. Selain itu, penerimaan pajak dari kripto dapat membantu meningkatkan pendapatan negara.

    KabarTifa- Regulasi baru selalu membawa potensi risiko. Pengenaan pajak dapat menambah beban bagi investor dan pelaku industri, sehingga berpotensi memperlambat pertumbuhan industri kripto. Contohnya, di India, volume perdagangan kripto menurun setelah pemberlakuan pajak 30%.

    KabarTifa- Investor akan mendapatkan kepastian perpajakan dengan tarif yang jelas dan bersahabat. Sebelumnya, aset kripto dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang hingga 35%. Dengan PMK 68, tarif PPN dan PPh final hanya sebesar 0,21%, jauh lebih menguntungkan.

    KabarTifa- Tarif PPN yang dikenakan adalah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Bagi pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajak yang dipungut dua kali lipat, yaitu 0,22% untuk PPN dan 0,2% untuk PPh. Jasa mining aset kripto dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.

    KabarTifa- Pajak PPN dan PPh dikenakan berdasarkan transaksi aset kripto yang dilakukan. Potongan pajak bersifat final dengan tarif yang kecil, sehingga tidak akan menimbulkan beban pajak lainnya pada SPT tahunan.

    KabarTifa- Aturan PMK 68 merupakan pajak transaksi. Dengan pemberlakuan pajak ini, trader diharapkan dapat mengkalkulasi ulang strateginya sebelum merealisasikan keuntungan.

    KabarTifa- Untuk sementara waktu, PPN dan PPh (sebesar 0,21%) akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee akan menyesuaikan menjadi 0,31%.

    KabarTifa- Tokocrypto akan menghimpun seluruh NPWP pengguna untuk menaati peraturan yang berlaku. NPWP menjadi salah satu persyaratan untuk melalui proses screening KYC. Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.

    KabarTifa- Tokocrypto akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs kabartifa.id.

    KabarTifa- Saat ini hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto menjadi bagian yang wajib dilaporkan menjadi tanggung jawab masing masing. Jika transaksi tidak dilakukan melalui exchange yang terdaftar, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35%.

    KabarTifa- Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%. Pemerintah sedang melakukan penelitian terhadap transaksi yang terjadi di exchange luar. Semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

    Catatan: Artikel ini akan selalu mengalami update sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBitcoin: Apa Itu? Cara Dapat Cuan dari Aset Digital Ini?
    Next Article KabarTifa- PEPE Terkapar! Bearish Kuat Cengkeram Harga, Siap-siap?
    Tifa Anggraini
    Tifa Anggraini
    • Website

    Redaksi Utama KabarTifa.ID, yang menjadi sumber bagi laporan-laporan up-to-date seputar dunia teknologi. Peran sentralnya mencakup pengawasan editorial dan penulisan artikel-artikel Teknologi, AI (Kecerdasan Buatan), dan Gadget terbaru, memastikan pembaca mendapatkan Daily Tech News Update yang akurat dan trending.

    Related Posts

    Crypto

    XRP Terancam? $50 Miliar Nyangkut, Harga Sulit Bangkit!

    10-03-2026 - 19.00
    Crypto

    10-03-2026 - 13.15
    Crypto

    10-03-2026 - 13.00
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    © 2026 ThemeSphere. Designed by kabartifa.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.