Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    Home - Crypto - Kripto Kena Pajak? Investor Wajib Baca Ini!
    Crypto

    Kripto Kena Pajak? Investor Wajib Baca Ini!

    Tifa AnggrainiBy Tifa Anggraini29-09-2025 - 05.15Tidak ada komentar4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kripto Kena Pajak? Investor Wajib Baca Ini!
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KabarTifa- Industri aset kripto di Indonesia mengalami babak baru dengan pemberlakuan pajak PPN dan PPh sejak 1 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan investor. Untuk menjawabnya, berikut rangkuman tanya jawab lengkap mengenai aturan pajak aset kripto yang wajib dipahami.

    Mengapa Pemerintah Menerapkan Pajak Kripto?

     Kripto Kena Pajak? Investor Wajib Baca Ini!
    Gambar Istimewa : news.tokocrypto.com

    Pemerintah melihat potensi ekonomi besar dari transaksi aset kripto. Pada tahun 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto diperkirakan mencapai Rp 2,35 triliun per hari atau Rp 859,4 triliun per tahun. Jumlah investor pun melonjak dari 4 juta di akhir 2020 menjadi 11,2 juta di 2021. Pajak kripto diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

    Kenapa Aset Kripto Kena Pajak?

    Aset kripto dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Oleh karena itu, aset kripto bukan dianggap sebagai mata uang atau surat berharga, melainkan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Undang-undang PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

    Apa Keuntungan dari Pajak Kripto?

    Pajak kripto secara tidak langsung merupakan pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset kripto. Regulasi dari Bappebti dan PMK 68 memberikan kepastian bagi investor dan pelaku industri. Penerimaan pajak juga dapat digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Apa Potensi Risikonya?

    Pajak dapat menambah beban bagi investor dan pelaku industri, sehingga berpotensi memperlambat pertumbuhan industri aset kripto. Contohnya, di India, volume perdagangan aset kripto menurun setelah pemberlakuan pajak.

    Keuntungan Bagi Investor?

    Investor mendapatkan kepastian perpajakan yang jelas dengan tarif yang bersahabat. Tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain yang bisa mencapai 35%.

    Berapa Tarif PPN dan PPh Kripto?

    • PPN: 0,11% dari nilai transaksi kripto.
    • PPh 22 final: 0,1% dari nilai transaksi (untuk exchanger terdaftar di Bappebti).
    • Exchanger tidak terdaftar Bappebti: PPN 0,22% dan PPh 0,2%.
    • Jasa mining: PPN sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.

    Apakah Pajak Dipotong Saat Untung Saja?

    Pajak PPN dan PPh dikenakan berdasarkan transaksi aset kripto yang dilakukan, mirip dengan saham dan reksadana. Potongan pajak bersifat final dengan tarif yang kecil.

    Bagaimana Jika Scalping Aset Kripto?

    Pajak diterapkan di setiap transaksi perdagangan aset kripto. Trader perlu menghitung ulang strategi karena nilai trading fee menjadi 0,31% di Tokocrypto.

    Bagaimana Skema Pemungutan Pajaknya?

    • Transaksi Fiat-Kripto: PPN 0,11% dan PPh 0,1%.
    • Transaksi Kripto-Kripto: PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing-masing aset kripto.
    • Transaksi Transfer Fund: PPN 0,11%.

    Bagaimana Pemungutan Pajak di kabartifa.id?

    PPN dan PPh (0,21%) diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh 0,21%).

    Apakah kabartifa.id Meminta NPWP Pelanggan?

    Ya, kabartifa.id akan menghimpun NPWP pengguna untuk menaati peraturan yang berlaku.

    Bagaimana Jika Tidak Punya NPWP?

    NPWP menjadi salah satu syarat untuk proses KYC (Know Your Customer).

    Apakah Pajak Kripto Mempengaruhi SPT?

    Bukti potong pajak menjadi instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam SPT. kabartifa.id akan menyediakan bukti potong pajak bagi pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    Apakah kabartifa.id Menyediakan Laporan Transaksi dan Potongan Pajak?

    Seiring waktu, kabartifa.id akan menyediakan laporan transaksi dan potongan pajak secara berkala yang dapat diakses melalui platform.

    Bagaimana Jika Transaksi Peer-to-Peer?

    Saat ini, hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung, tetapi wajib dilaporkan. Jika tidak melalui exchange terdaftar, tarif umum dengan batas maksimal 35% berlaku.

    Bagaimana Jika Transaksi di DEX?

    Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi, yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.

    Apakah Aset Kripto di Platform Luar Negeri Kena Pajak?

    Pemerintah sedang meneliti transaksi di exchange luar negeri. Semua IP yang terdeteksi dari Indonesia dianggap sebagai Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

    Catatan: Artikel ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBitcoin: Apa Itu? Cara Dapat? Simak Panduan Lengkap!
    Next Article RWA Menggila! Emas & Saham Teknologi Jadi Buruan
    Tifa Anggraini
    Tifa Anggraini
    • Website

    Redaksi Utama KabarTifa.ID, yang menjadi sumber bagi laporan-laporan up-to-date seputar dunia teknologi. Peran sentralnya mencakup pengawasan editorial dan penulisan artikel-artikel Teknologi, AI (Kecerdasan Buatan), dan Gadget terbaru, memastikan pembaca mendapatkan Daily Tech News Update yang akurat dan trending.

    Related Posts

    Crypto

    13-03-2026 - 13.00
    Crypto

    Ranger Token Gegerkan Pasar! 5 Juta USDC Siap Meluncur!

    13-03-2026 - 05.15
    Crypto

    BOB Mainnet Siap Jovian Hardfork: Operator Wajib Siaga!

    13-03-2026 - 05.00
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    © 2026 ThemeSphere. Designed by kabartifa.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.