KabarTifa- Hong Kong membuat gebrakan! Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) kini resmi diakui sebagai syarat pengajuan visa investasi di wilayah administrasi khusus China tersebut. Informasi ini beredar luas di media sosial X melalui akun Watcher.guru.
Langkah inovatif ini dilakukan melalui skema Capital Investment Entrant Scheme (CIES). Calon investor kini bisa menggunakan BTC dan ETH sebagai bukti kepemilikan aset untuk memenuhi persyaratan minimal kekayaan bersih sebesar HK$ 30 juta (sekitar US$ 3,8 juta). Ini menandai tonggak sejarah, menempatkan aset kripto sejajar dengan aset tradisional dalam proses evaluasi kekayaan.

Juru bicara CIES menyatakan program ini bertujuan menarik investor kaya ke Hong Kong. Meskipun tidak ada spesifikasi jenis aset, verifikasi dari akuntan publik bersertifikat tetap wajib untuk mengevaluasi laporan keuangan para pelamar. Kebijakan baru ini memberikan peluang emas bagi investor kripto untuk mendapatkan visa investasi di Hong Kong tanpa harus menjual aset digital mereka.
Perubahan besar dalam persepsi global terhadap aset kripto memang tengah terjadi. Kenaikan harga Bitcoin hingga enam digit di akhir 2024 menjadi salah satu indikatornya. Namun, yang lebih signifikan adalah peningkatan penerimaan kripto oleh pemerintah dan lembaga keuangan. Contohnya, terpilihnya Presiden Donald Trump di Amerika Serikat yang pro-kripto telah mendorong pembentukan cadangan mata uang kripto pertama di negara tersebut. Hong Kong kini mengikuti tren global ini dengan mengintegrasikan kripto ke dalam sistem keuangan dan imigrasinya.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan informatif dan bukan sebagai saran investasi atau anjuran trading. Investasi kripto berisiko tinggi dan volatil. kabartifa.id tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang Anda alami. Lakukan riset menyeluruh sebelum berinvestasi.