KabarTifa- Google Play Store memperketat aturan bagi aplikasi bursa dan dompet kripto. Langkah ini, menurut pengumuman resmi yang dilansir kabartifa.id dari coinpedia.org, bertujuan melindungi pengguna dan memastikan kepatuhan hukum lokal. Kebijakan baru ini berdampak signifikan pada pasar kripto global.
Aturan baru ini mewajibkan semua aplikasi bursa dan dompet kripto untuk memiliki izin resmi di negara tempat mereka beroperasi sebelum bisa terdaftar di Google Play Store. Menariknya, Google masih mengizinkan aplikasi kripto di wilayah tanpa regulasi khusus, asalkan memenuhi standar internal mereka.

Beberapa negara yang kini mewajibkan lisensi meliputi Thailand, Uni Emirat Arab, Swiss, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Israel, Indonesia, Afrika Selatan, Hong Kong, Kanada, dan Bahrain. Daftar ini menunjukkan betapa luasnya dampak kebijakan baru Google ini.
Dampaknya terhadap pasar kripto cukup besar. Google Play Store merupakan pintu gerbang utama adopsi teknologi Web3 bagi pengguna mainstream. Sebelumnya, platform ini menjadi sasaran penipuan phishing dengan aplikasi palsu yang meniru protokol DeFi populer. Kebijakan baru ini diharapkan mampu mengurangi jumlah aplikasi penipuan tersebut, terutama dengan meningkatnya investasi institusional di aset digital.
Meningkatnya adopsi kripto juga berbanding lurus dengan meningkatnya kejahatan di sektor ini. Oleh karena itu, investor disarankan untuk melakukan riset menyeluruh, tidak hanya pada aset kripto itu sendiri, tetapi juga pada bursa dan dompet yang digunakan. Pastikan untuk mengunjungi situs resmi bursa dan dompet kripto sebelum berinvestasi.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan informatif dan bukan nasihat investasi atau ajakan trading. Investasi kripto berisiko tinggi dan volatil. kabartifa.id tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang Anda alami.
