Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    Home - Crypto - Google Play Ketat! Aplikasi Kripto Wajib Izin!
    Crypto

    Google Play Ketat! Aplikasi Kripto Wajib Izin!

    Tifa AnggrainiBy Tifa Anggraini14-08-2025 - 13.15Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Google Play Ketat! Aplikasi Kripto Wajib Izin!
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KabarTifa- Google Play Store memperketat aturan bagi aplikasi bursa dan dompet kripto. Langkah ini, menurut pengumuman resmi yang dilansir kabartifa.id dari coinpedia.org, bertujuan melindungi pengguna dan memastikan kepatuhan hukum lokal. Kebijakan baru ini berdampak signifikan pada pasar kripto global.

    Aturan baru ini mewajibkan semua aplikasi bursa dan dompet kripto untuk memiliki izin resmi di negara tempat mereka beroperasi sebelum bisa terdaftar di Google Play Store. Menariknya, Google masih mengizinkan aplikasi kripto di wilayah tanpa regulasi khusus, asalkan memenuhi standar internal mereka.

    Google Play Ketat! Aplikasi Kripto Wajib Izin!
    Gambar Istimewa : cryptoharian.com

    Beberapa negara yang kini mewajibkan lisensi meliputi Thailand, Uni Emirat Arab, Swiss, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Israel, Indonesia, Afrika Selatan, Hong Kong, Kanada, dan Bahrain. Daftar ini menunjukkan betapa luasnya dampak kebijakan baru Google ini.

    Dampaknya terhadap pasar kripto cukup besar. Google Play Store merupakan pintu gerbang utama adopsi teknologi Web3 bagi pengguna mainstream. Sebelumnya, platform ini menjadi sasaran penipuan phishing dengan aplikasi palsu yang meniru protokol DeFi populer. Kebijakan baru ini diharapkan mampu mengurangi jumlah aplikasi penipuan tersebut, terutama dengan meningkatnya investasi institusional di aset digital.

    Meningkatnya adopsi kripto juga berbanding lurus dengan meningkatnya kejahatan di sektor ini. Oleh karena itu, investor disarankan untuk melakukan riset menyeluruh, tidak hanya pada aset kripto itu sendiri, tetapi juga pada bursa dan dompet yang digunakan. Pastikan untuk mengunjungi situs resmi bursa dan dompet kripto sebelum berinvestasi.

    Disclaimer: Artikel ini bertujuan informatif dan bukan nasihat investasi atau ajakan trading. Investasi kripto berisiko tinggi dan volatil. kabartifa.id tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang Anda alami.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSolana (SOL) Tembus US$200, Mampukah Kalahkan BNB?
    Next Article HP Lipat Terbaru Honor: Spek Dewa atau Jebakan Batman?
    Tifa Anggraini
    Tifa Anggraini
    • Website

    Redaksi Utama KabarTifa.ID, yang menjadi sumber bagi laporan-laporan up-to-date seputar dunia teknologi. Peran sentralnya mencakup pengawasan editorial dan penulisan artikel-artikel Teknologi, AI (Kecerdasan Buatan), dan Gadget terbaru, memastikan pembaca mendapatkan Daily Tech News Update yang akurat dan trending.

    Related Posts

    Crypto

    Rahasia Terkuak! XRP Ledger Siap Jadi Bank Digital "Siluman"

    17-04-2026 - 13.30
    Crypto

    Geger! zkSync Ungkap Masa Depan Uang Bank di Blockchain Eropa

    17-04-2026 - 13.15
    Crypto

    17-04-2026 - 13.00
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    © 2026 ThemeSphere. Designed by kabartifa.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.