KabarTifa- Senat AS bersiap mengesahkan GENIUS Act, undang-undang yang akan menjadi regulasi resmi pertama untuk stablecoin. Aturan ini memungkinkan perusahaan stablecoin menyimpan dolar di bank, membeli obligasi pemerintah, atau meminjam dana seperti reksa dana pasar uang. Tujuannya mulia: mengatur sektor stablecoin yang berkembang pesat dan mulai menggerogoti fungsi perbankan tradisional. Namun, ada potensi ancaman tersembunyi bagi bank-bank kecil.
UU ini, menurut laporan dari kabartifa.id, berpotensi memindahkan risiko dari konsumen ke bank, khususnya yang berukuran kecil. Ketika seseorang mencetak stablecoin dengan dolar, uang tersebut berpindah ke rekening bank, surat utang negara, atau instrumen pasar uang. Masalahnya bukan hilangnya uang, melainkan perpindahannya dari rekening kecil yang diasuransikan ke rekening besar yang tak terlindungi. Stabilitas uang ritel berubah menjadi likuiditas korporat yang rawan menguap saat krisis.

Analis JPMorgan menyebut stablecoin sebagai versi digital reksa dana pasar uang. Dana tak hilang, tetapi bergeser ke entitas lain. Bank Sentral Eropa (ECB) memperingatkan, ketika penerbit stablecoin menarik dana dari bank, simpanan ritel yang stabil berubah menjadi simpanan besar yang rentan. Bank jadi semakin bergantung pada dana jangka pendek yang bisa lenyap sewaktu-waktu. Kejadian nyaris kolapsnya Silicon Valley Bank (SVB) pada Maret 2023 menjadi bukti nyata.
Saat itu, Circle (penerbit USDC) berupaya menarik lebih dari US$3 miliar dari SVB yang sedang goyah. Transfer gagal sebelum FDIC mengambil alih, dan USDC sempat kehilangan peg terhadap dolar. Harga USDC jatuh di bawah US$1. Pemulihan hanya terjadi setelah regulator menjamin seluruh simpanan SVB, termasuk yang tak diasuransikan.
Circle kemudian mengubah strategi, menempatkan dana mayoritas di bank besar seperti JPMorgan, Citigroup, dan Wells Fargo. Bank-bank besar ini dianggap lebih kuat karena diwajibkan menyimpan aset likuid tinggi. Namun, bank kecil tak punya kemewahan itu. Jika penggunaan stablecoin meningkat, bank kecil akan kehilangan sumber dana utama: deposito ritel yang diasuransikan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa bank besar AS kini berdiskusi untuk menerbitkan stablecoin sendiri. Ini berarti, tak hanya cadangan dana yang bergeser ke bank besar, mereka juga akan menguasai sirkulasi uang digital. Kompetisi antar-bank pun terancam.
Ekosistem stablecoin berkembang cepat. Orang bisa mendapatkan imbal hasil hanya dengan memegang token dolar, bahkan tanpa melalui bank. Munculnya pasar Treasury tokenized juga memudahkan akses masyarakat ke surat utang pemerintah tanpa rekening bank tradisional. Tekanan pada bank semakin besar. Mereka harus menaikkan suku bunga deposito untuk bersaing, yang malah memangkas laba mereka sendiri.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan informatif dan bukan nasihat investasi atau saran trading. Investasi kripto berisiko tinggi. kabartifa.id tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan Anda.
