Editor: BobonSyah
KabarTifa- Dunia aset kripto kembali dihebohkan dengan langkah strategis dari Tether, penerbit stablecoin terbesar USDT. Mereka mengumumkan peluncuran stablecoin baru bernama USAT, yang dirancang khusus untuk mematuhi regulasi ketat di Amerika Serikat. Ini menandai pergeseran signifikan dalam industri kripto, dari yang sebelumnya cenderung menghindari regulasi, kini justru proaktif merangkulnya demi keberlanjutan dan adopsi yang lebih luas.

Mengenal USAT: Stablecoin Dolar Khusus Pasar AS
USAT adalah stablecoin yang nilainya dipatok ke dolar AS, dikembangkan oleh Tether untuk melayani pasar Amerika Serikat. Kehadirannya merupakan respons langsung terhadap GENIUS Act, undang-undang kripto komprehensif pertama di AS yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Juli 2025. Jika USDT dikenal sebagai stablecoin global yang beroperasi lintas negara, USAT secara spesifik difokuskan untuk pasar AS, menjadikannya "versi teregulasi" dari USDT. Tether berharap USAT akan menjadi jembatan baru bagi perdagangan, bisnis, dan sektor keuangan Amerika, menawarkan nilai jangka panjang, tata kelola yang kuat, serta adopsi nyata.
Latar Belakang Regulasi: GENIUS Act dan Kepatuhan
Sejak meluncurkan USDT pada 2014, Tether telah menjadi pemain kunci di ranah stablecoin. Namun, lanskap regulasi kripto yang semakin matang, terutama di AS, menuntut adaptasi. GENIUS Act, yang mulai berlaku pada Juli 2025, menetapkan standar baru untuk stablecoin, termasuk persyaratan cadangan penuh, audit rutin, dan kepatuhan dengan lembaga keuangan berlisensi federal.
CEO Tether, Paolo Ardoino, menegaskan bahwa USAT adalah perwujudan komitmen mereka terhadap kepatuhan regulasi AS. "USAT adalah wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa dolar tidak hanya tetap dominan di era digital, tetapi juga berkembang — melalui produk yang lebih transparan, lebih tangguh, lebih mudah diakses, dan lebih tak terbendung dari sebelumnya," ujarnya dalam rilis resmi Tether. USAT nantinya akan diterbitkan oleh Anchorage Digital Bank, N.A., satu-satunya bank kripto yang diatur secara federal dan sesuai dengan GENIUS Act.
Bukan Alat Pembayaran Sah dan Tanpa Jaring Pengaman Pemerintah
Penting untuk dicatat, Tether secara tegas menyatakan bahwa USAT tidak akan menjadi alat pembayaran yang sah di Amerika Serikat (sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5103 judul 31, United States Code). Stablecoin ini juga tidak diterbitkan, didukung, disetujui, atau dijamin oleh pemerintah AS. Ini berarti USAT tidak akan menikmati perlindungan asuransi dari Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) atau Securities Investor Protection Corporation (SIPC). Bagi pengguna, ini berarti tidak ada jaring pengaman dari negara jika terjadi masalah pada perusahaan penerbit, seperti kebangkrutan atau pembekuan aset.
Antisipasi Peluncuran USAT
Berdasarkan pengumuman resmi, USAT dijadwalkan meluncur pada Desember 2025. Meskipun hingga 23 Desember 2025 belum ada konfirmasi peluncuran penuh, teaser terbaru dari akun X @USAT_io pada 22 Desember 2025 dengan tulisan "USA®. Coming soon," mengindikasikan bahwa peluncuran sudah sangat dekat, kemungkinan dalam hitungan hari.
Peluncuran USAT ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas akses stablecoin yang patuh terhadap regulasi, tidak hanya di AS tetapi juga berpotensi menginspirasi pasar global, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan kerangka regulasi serupa.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
