Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    KabarTifa.IDKabarTifa.ID
    Home - Crypto - Tether Guncang Pasar AS: USAT, Stablecoin Patuh Regulasi!
    Crypto

    Tether Guncang Pasar AS: USAT, Stablecoin Patuh Regulasi!

    Tifa AnggrainiBy Tifa Anggraini24-12-2025 - 05.00Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tether Guncang Pasar AS: USAT, Stablecoin Patuh Regulasi!
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor: BobonSyah

    KabarTifa- Dunia aset kripto kembali dihebohkan dengan langkah strategis dari Tether, penerbit stablecoin terbesar USDT. Mereka mengumumkan peluncuran stablecoin baru bernama USAT, yang dirancang khusus untuk mematuhi regulasi ketat di Amerika Serikat. Ini menandai pergeseran signifikan dalam industri kripto, dari yang sebelumnya cenderung menghindari regulasi, kini justru proaktif merangkulnya demi keberlanjutan dan adopsi yang lebih luas.

    Tether Guncang Pasar AS: USAT, Stablecoin Patuh Regulasi!
    Gambar Istimewa : news.tokocrypto.com

    Mengenal USAT: Stablecoin Dolar Khusus Pasar AS

    USAT adalah stablecoin yang nilainya dipatok ke dolar AS, dikembangkan oleh Tether untuk melayani pasar Amerika Serikat. Kehadirannya merupakan respons langsung terhadap GENIUS Act, undang-undang kripto komprehensif pertama di AS yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Juli 2025. Jika USDT dikenal sebagai stablecoin global yang beroperasi lintas negara, USAT secara spesifik difokuskan untuk pasar AS, menjadikannya "versi teregulasi" dari USDT. Tether berharap USAT akan menjadi jembatan baru bagi perdagangan, bisnis, dan sektor keuangan Amerika, menawarkan nilai jangka panjang, tata kelola yang kuat, serta adopsi nyata.

    Latar Belakang Regulasi: GENIUS Act dan Kepatuhan

    Sejak meluncurkan USDT pada 2014, Tether telah menjadi pemain kunci di ranah stablecoin. Namun, lanskap regulasi kripto yang semakin matang, terutama di AS, menuntut adaptasi. GENIUS Act, yang mulai berlaku pada Juli 2025, menetapkan standar baru untuk stablecoin, termasuk persyaratan cadangan penuh, audit rutin, dan kepatuhan dengan lembaga keuangan berlisensi federal.

    CEO Tether, Paolo Ardoino, menegaskan bahwa USAT adalah perwujudan komitmen mereka terhadap kepatuhan regulasi AS. "USAT adalah wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa dolar tidak hanya tetap dominan di era digital, tetapi juga berkembang — melalui produk yang lebih transparan, lebih tangguh, lebih mudah diakses, dan lebih tak terbendung dari sebelumnya," ujarnya dalam rilis resmi Tether. USAT nantinya akan diterbitkan oleh Anchorage Digital Bank, N.A., satu-satunya bank kripto yang diatur secara federal dan sesuai dengan GENIUS Act.

    Bukan Alat Pembayaran Sah dan Tanpa Jaring Pengaman Pemerintah

    Penting untuk dicatat, Tether secara tegas menyatakan bahwa USAT tidak akan menjadi alat pembayaran yang sah di Amerika Serikat (sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5103 judul 31, United States Code). Stablecoin ini juga tidak diterbitkan, didukung, disetujui, atau dijamin oleh pemerintah AS. Ini berarti USAT tidak akan menikmati perlindungan asuransi dari Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) atau Securities Investor Protection Corporation (SIPC). Bagi pengguna, ini berarti tidak ada jaring pengaman dari negara jika terjadi masalah pada perusahaan penerbit, seperti kebangkrutan atau pembekuan aset.

    Antisipasi Peluncuran USAT

    Berdasarkan pengumuman resmi, USAT dijadwalkan meluncur pada Desember 2025. Meskipun hingga 23 Desember 2025 belum ada konfirmasi peluncuran penuh, teaser terbaru dari akun X @USAT_io pada 22 Desember 2025 dengan tulisan "USA®. Coming soon," mengindikasikan bahwa peluncuran sudah sangat dekat, kemungkinan dalam hitungan hari.

    Peluncuran USAT ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas akses stablecoin yang patuh terhadap regulasi, tidak hanya di AS tetapi juga berpotensi menginspirasi pasar global, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan kerangka regulasi serupa.

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleXRP di Ujung Tanduk! Akankah Anjlok 50%?
    Next Article Alarm Merah Pi Network: Harga Terus Terjun Bebas!
    Tifa Anggraini
    Tifa Anggraini
    • Website

    Redaksi Utama KabarTifa.ID, yang menjadi sumber bagi laporan-laporan up-to-date seputar dunia teknologi. Peran sentralnya mencakup pengawasan editorial dan penulisan artikel-artikel Teknologi, AI (Kecerdasan Buatan), dan Gadget terbaru, memastikan pembaca mendapatkan Daily Tech News Update yang akurat dan trending.

    Related Posts

    Crypto

    XRP Siap Meledak? Target US$3 Setelah Koreksi!

    10-01-2026 - 19.45
    Crypto

    Sinyal Emas Solana: $156 di Depan Mata!

    10-01-2026 - 19.30
    Crypto

    Dogecoin Terjun Bebas! Support Krusial Ini Kunci Selamat?

    10-01-2026 - 19.15
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disklaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    • Tentang Kami
    • Indexs Post
    • Privacy Policy
    © 2026 ThemeSphere. Designed by kabartifa.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.